radarsampit.jawapos.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria 37 tahun berinisial A, yang diketahui mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Jawa Barat.
Pria ini diamankan setelah ditengarai melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah komplek perumahan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, pada Rabu (25/7) lalu.
Sasarannya sebuah sepeda motor milik warga berinisial FS (31), yang dilaporkan hilang setelah diduga kuat dicuri pelaku. Selain sepeda motor, tas beserta barang berharga milik korban seperti telepon genggam juga ikut raib dicuri.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, bahwa pelaku kejahatan ini diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Dari tangannya, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian.
"Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan," ujarnya, Minggu (13/7).
Iyudi menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku yang berani menganggu situasi kamtibmas terutama aksi pencurian. Siapapun yang terlibat, akan diamankan dan diproses hukum.
"Masyarakat juga bisa melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila ada melihat seseorang yang terlihat mencurigakan melakukan aksi kejahatan. Sehingga, anggota bisa bergerak cepat," pungkasnya.
Sementara itu, aksi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor menjadi kasus kejahatan yang menonjol sejak awal tahun 2025 di Kotawaringin Timur (Kotim). Tercatat sejak Januari - Maret 2025 sudah ada 8 kasus pencurian bermotor terjadi.
Dari sejumlah kasus tersebut, baru setengahnya berhasil diungkap dan warga diminta tetap terus waspada terutama saat meninggalkan atau memarkikan kendaraannya. Apalagi, para pelaku curanmor diduga melancarkan aksinya dengan menggunakan alat khusus.(sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama