SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang mama muda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena terlibat pengedaran narkoba jenis sabu.
Pelaku perempuan berinisial A (27), warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah pada Selasa (8/7/2025) lalu. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 2,3 ons sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan itu.
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli narkoba. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat dilakukan penggerebekan, wanita ini benar terbukti ada menyimpan narkoba jenis sabu," kata Suherman kepada Radar Sampit, Kamis (10/7/2025).
Dalam interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu didapat dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Atas perbuatannya, wanita ini terancam hukuman seumur hidup penjara," tegas Suherman. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor