KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan masih marak terjadi. Buktinya, bara-baru tadi, polisi kembali menangkap pelaku.
Kali ini seorang pria inisial MS (35) warga Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seruyan karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di lingkungannya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 14.05 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Darwan Ali RT 07 RW 03, Desa Sembuluh I. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam penggerebekan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah karena sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9 paket sabu seberat 5,94 gram, lengkap dengan 9 plastik klip kosong, serta alat hisap dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan 1 unit ponsel, masker medis, dan kantong plastik berwarna hijau.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, menegaskan bahwa saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Seruyan,” tegas Iptu Dwi.
Menurutnya, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat bermain dengan barang haram.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” imbaunya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor