SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, diringkus petugas.
Dari pelaku inisial D (40), polisi menyita satu paket sabu siap edar dengan berat mencapai 1,08 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan itu.
"Kami sudah ingatkan, bahwa Polres Kotim tetap komitmen dalam memberantas narkoba," kata Suherman, Senin (16/6/2025) siang.
Ia mengatakan, D ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim pada Jumat (13/6/2025) lalu. Penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya jual beli narkoba.
Berbekal informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya lelaki pengangguran tersebut berhasil dibekuk.
"Satu paket sabu itu rencananya akan diedarkan, namun kami lebih dulu mengamankan pelaku," imbuh Suherman.
Suherman menegaskan, atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor