Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Pria 41 Tahun di Kobar Diciduk Polisi

Syamsudin Danuri • Kamis, 12 Juni 2025 | 23:40 WIB
NARKOBA : Tersangka PU saat berada di Mapolres Kobar bersama barang bukti. //Foto Polres Kobar For Radar Sampit
NARKOBA : Tersangka PU saat berada di Mapolres Kobar bersama barang bukti. //Foto Polres Kobar For Radar Sampit

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial PU (41), warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan PU bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman pelaku. Masyarakat menduga PU sering melakukan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, aparat dari Polres Kobar melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan PU di rumahnya.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menyatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merk OPPO. Di dalam ponsel tersebut, tersembunyi sebuah plastik klip yang berisi sabu. Penemuan itu kemudian menjadi petunjuk awal pengembangan kasus.

"Setelah menemukan sabu di dalam ponsel, petugas melanjutkan penggeledahan di ruangan lainnya. Di bawah seprai tempat tidur, ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan pelaku," jelas Kapolres.

Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan. Barang bukti yang disita polisi antara lain satu buah gunting, tujuh lembar plastik klip bening kosong, dan satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di dapur rumah pelaku. Semua barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Kobar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa PU akan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan proses hukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kobar," pungkasnya. (sam/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #polres kobar #sabu-sabu #narkoba