PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Ancaman 20 tahun penjara bakal disandang Saifullah alias Ipul (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat I, Pahandut Seberang, Palangka Raya. Sangkaan itu, lantaran pemuda ini ditangkap tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya atas peredaran narkotika.
Ipul ditangkap saat penggerebekan di Jalan Beliang bersama barang bukti tujuh paket sabu siap jual seberat 1,89 gram, timbangan digital, tas dan satu unit ponsel serta uang tunai 400 ribu, Senin (9/6/2025).
Diduga pemuda tak memiliki pekerjaan tetap ini merupakan pengedar sabu dan sudah kerap kali bertransaksi narkotika di wilayah kota.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan penangkapan tersangka ini, dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Beliang, Senin (9/6) sekitar pukul 14.20 WIB.
Dalam penangkapan itu, selain diamankan tersangka juga disita barang bukti tujuh paket sabu dan barbuk lainnya.”Benar, kita tangkap satu pengedar dan saat ini masih terus dikembangkan,”ujarnya , Selasa (10/602025).
Agung menyampaikan, penggerebekan dilakukan personel Sat Resnarkoba dan turut disaksikan tersangka. Barang bukti diamankan pun diakui tersangka. Usai berhasil ditangkap, Ipul ditahan ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap secara tuntas kasus peredaran narkotika pada wilayah hukumnya.
Sementara itu, penyidik menjerat Ipul dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
Agung menambahkan, akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran narkotika. Pihaknya pun tetap meminta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama