Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

1,4 Ons Sabu Gagal Beredar di Kotim, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Sabtu, 7 Juni 2025 | 09:01 WIB
ilustrasi narkoba/net
ilustrasi narkoba/net

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Operasi berantas narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) saat ini masih terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim).

Buktinya, baru-baru tadi, Polres Kotim kembali mengamankan seorang pengendar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku inisial DR (24), dia diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Gang Seroja, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin (2/6/2025).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, dari tangan pelaku Polisi telah berhasil menyita 2 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 142,12 gram atau 1,4 ons sabu-sabu.

"Barang bukti yang disita ini diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Sampit," kata Suherman dibincangi Radar Sampit di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2025) siang.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat pihaknya ada mendapatkan informasi tentang dugaan terjadinya peredaran sabu-sabu.

Mendapatkan informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung bergerak cepat melalukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.

"Saat digeledah, kami menemukan barang bukti 2 paket berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu," terangnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kepergok Embat Pompa Air, Maling Nyaris Bonyok

“Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112  Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #polres kotim #sabu sabu #narkoba