SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Operasi berantas narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) saat ini masih terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim).
Buktinya, baru-baru tadi, Polres Kotim kembali mengamankan seorang pengendar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku inisial DR (24), dia diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Gang Seroja, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin (2/6/2025).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, dari tangan pelaku Polisi telah berhasil menyita 2 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 142,12 gram atau 1,4 ons sabu-sabu.
"Barang bukti yang disita ini diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Sampit," kata Suherman dibincangi Radar Sampit di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2025) siang.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat pihaknya ada mendapatkan informasi tentang dugaan terjadinya peredaran sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung bergerak cepat melalukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
"Saat digeledah, kami menemukan barang bukti 2 paket berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu," terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Kepergok Embat Pompa Air, Maling Nyaris Bonyok
“Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor