SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Muhammad Saleh dan Muhammad Sahril harus diseret ke meja hijau akibat ulah keduanya membantu pelarian dua tersangka kasus narkoba yang kabur dari Polsek Mentaya Hulu.
Kasus ini berawal 14 Februari 2025, saat David dan Sugianur, tahanan di Polsek Mentaya Hulu kabur. Aparat langsung memburunya.
Sementara dalam pelariannya, David menghubungi Saleh dan meminta dijemput di Jembatan Sungai Pulut, Kelurahan Kuayan Mentaya Hulu. Saleh lalu mengajak Sahril menjemput David.
Setibanya di lokasi, David dan Sugianur keluar dari semak-semak, lalu masuk mobil yang digunakan kedua terdakwa.
Mereka akhirnya kabur ke Palangka Raya dan mendatangi rumah adik ipar David.
Namun, saat itu tidak ada orang di rumah tersebut. Saleh lalu disarankan pergi ke Desa Tangkahen. Keduanya lalu mengantarkan buronan tersebut.
Akan tetapi, jejak mereka terendus aparat hingga sepulangnya ke Kota Palangka Raya, langsung diamankan petugas kepolisian.
”Perbuatan diancam pidana sesuai Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Devi Cristina, baru-baru ini.
JPU Kejari Kotim menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing pidana penjara 1 ,5 tahun. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko