KUALA KAPUAS,radarsampit.jawapos.com - Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Program Desa Mandiri Peduli Gambut Area eks PLG Desa Mantangai Hilir tahun Anggaran 2020, akhirnya dilimpahkan Polres Kapuas kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi.
"Kasus dugaan korupsi di Desa Mantangai tersebut sudah kami limpahkan ke Kejari Kapuas pada Kamis (22/5),” ujarnya, Selasa (27/5).
Diketahui dua tersangka tipikor tersebut adalah mantan Kepala Desa Mantangai Hilir, berinisial GB, dan Ketua Tim Kerja PPEG Panunjung Tarung, inisial MA. Keduanya diduga melakukan penyimpangan anggaran dana program sebesar lebih dari Rp 1 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 551 juta. "Penyelewengan anggaran tersebut dalam bentuk belanja fiktif,” ungkap Rizki.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pengembalian uang negara sebesar Rp 300 juta lebih. "Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh,” tandasnya. (sbn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama