SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotim menyita 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada bulan Mei ini.
Sejak Jumat (2/5) hingga kemarin, polisi telah berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam orang tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, dari enam kasus yang diungkap, pihaknya juga telah berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.039,98 gram sabu.
"Ini berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat," kata Suherman.
Dengan banyaknya barang bukti yang disita, Polisi menyebut bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Kotim masih tinggi.
Untuk itu ia berharap kepada masyarakat agar jangan sesekali menyentuh barang haram itu.
"Terutama untuk orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar jauh dari narkoba. Sebab, saat ini penggunanya mulai disentuh oleh anak-anak," ungkapnya.
Terbaru, polisi mengamankan satu budak sabu M (44) di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (14/5) lalu. Dari tangannya, petugas menyita 3,7 ons sabu siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara atau hukuman mati. (sir/yit)
Editor : Slamet Harmoko