KUALA KAPUAS, Radarsampit.jawapos.com - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial U (37) warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku U sendiri diamankan petugas saat berada di kediamannya, pada Kamis (15/05/2025) malam.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan dan diduga sebagai transaksi narkotika.
"Saat dlakukan penggeladahan terhadap U, petugas menemukan barang bukti utama yaitu kristal bening diduga sabu- sabu yang dikemas dalam 5 paket plastik klip bening," ungkapnya, Jumat (16/05/2025).
Dijelaskan Kasat, bahwa kristal bening yang diduga sabu tersebut beratnya kurang lebih 2,64 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp450 ribu, 1 sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel dan satu kotak rokok.
"Terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas beserta barang bukti. Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hengky. (sbn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor