SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada M Ridwan, terdakwa maling emas. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim selama dua tahun penjara.
”Menyatakan terdakwa M Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” kata hakim Abdul Rasyid, pekan lalu.
Dalam perkara itu, Ridwan sebelumnya sempat mengira perhiasan yang digasaknya dari korban, Kustini, di Jalan Bapinang, Kecamatan Pulau Hanaut, sebagian dibuang karena mengira itu emas palsu. Pria itu hanya menikmati kejahatannya setelah menjual cincin emas senilai Rp5 juta.
Menurut JPU Kejari Kotim Qemal Candra Maulana, peristiwa itu terjadi pada 17 Desember 2024. Korban awalnya berangkat kerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Terdakwa yang sudah mengintai rumah itu, berniat menguras harta korban. Setelah berhasil masuk rumah, terdakwa menemukan tas dan mendapati uang dan tiga buah perhiasan, berupa gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 gelang jenis rantai aksesoris, dan 1 berupa cincin aksesoris.
Terdakwa lalu menjual cincin emas dengan harga Rp5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal. Adapun perhiasan lainnya dibuang ke Sungai Mentaya, karena dikira palsu.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko