NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Dua terdakwa kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor), Saripan alias Ipan dan Jamhari alias Hari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pekan lalu.
Keduanya merupakan residivis, Ipan pernah tersandung kasus penadahan handphone dan kucing curian pada tahun 2021, sementara Hari juga pernah dipenjara kasus Curanmor pada tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya Ema Surfani saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Scoopy warna merah hitam di Desa Riam Penahan milik korban Bandi sekitar November 2023 lalu.
"Saat itu saksi Gerto masuk rumah korban untuk mengambil parang. Ternyata rumah kosong dan pintu belakang terbuka. Saat korban periksa ternyata sepeda motornya hilang," ungkap Jaksa.
Setelah melakukan laporan polisi, cukup lama bagi penyidik untuk menemukan barang bukti. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu saat anggota Polres Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama di sekitar Jalan Mawar, RT.012/RW.004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik,” beber Jaksa.
Hasil pemeriksaan, ditemukan di dalam rumah tersebut terdakwa Ipan dan Hari. Kemudian anggota unit lidik menginterogasi kedua terdakwa terkait kepemilikan dan identitas kendaraan, namun mereka tidak dapat menunjukkan identitas STNK dan BPKB kendaraan.
“Setelah dicek nomor kendaraan dan nomor mesin didapat kesamaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan milik korban Bandi," jelas Ema.
Terdakwa Hari akhirnya mengakui bahwa saat sedang berjalan di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang, Jamhari melihat sebuah rumah kosong lalu timbul niat untuk melakukan pencurian.
Hari kemudian mengajak Ipan menuju ke belakang rumah kosong tersebut. Dengan sebuah tojok besi mereka berusaha membuka dan merusak kunci pintu dengan cara paksa hingga berhasil membuka pintu belakang.
Setelah pintu berhasil terbuka, para Terdakwa masuk rumah tersebut dan melihat motor korban terparkir. Selanjutnya, Ipan mencari kunci sepeda motor dan menemukan sedang tergantung di dalam kamar.
Para Terdakwa kemudian mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan cara mendorong dan mengangkat sepeda motor dan mengendarai motor tersebut ke arah Nanga Bulik.
"Mereka tidak menjual kendaraan tersebut, tapi digunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian Rp.25.200.000," tukasnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor