Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Surabaya

Farid Mahliyannor • Kamis, 8 Mei 2025 | 20:49 WIB
BERBAHAYA : Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tiga dari kanan) saat membuka drum berisi sianida ilegal di gudang Margomulyo Indah, Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
BERBAHAYA : Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tiga dari kanan) saat membuka drum berisi sianida ilegal di gudang Margomulyo Indah, Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya sianida ilegal di Margomulyo Indah, Surabaya, dan Pasuruan. Direktur PT SHC berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan terungkapnya kasus berawal dari adanya informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida yang dilakukan Direktur PT SHC SS di Surabaya.

Tim Dirtipidter lalu melakukan penyelidikan di gudang milik PT SHC di Jalan Margomulyo Indah Blok H No.9 A, Tandes Surabaya dan Jalan Gudang Garam Sumbersuko, Gempol, Pasuruan, pada April lalu. 

Kemudian melakukan penyelidikan interview terhadap SS. Selanjutnya dalam penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap SS dan 10 orang saksi serta dua saksi ahli.

"Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik melakukan gelar perkara menetapkan inisial SS selaku Direktur PT SHC sebagai tersangka," ujarnya, saat konferensi pers di gudang Margomulyo Indah Blok H No.9 A, Surabaya, Kamis (8/5).

Dia menambahkan dari hasil penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dengan jumlah total 6.101 drum bahan berbahaya kimia jenis sodium cyanide atau sianida. Rinciannya, sebanyak 2.581 drum sianida disita di gudang Margomulyo Indah Blok H dan 3.520 drum disita di gudang Pasuruan.

Modusnya, tersangka SS melakukan impor bahan berbahaya jenis sianida dari Cina dengan menggunakan dokumen perusahaan lain yaitu perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. "Selama kurang lebih setahun tersangka telah mengimpor 494, 4 ton atau 9.888 drum sianida," jelasnya.

Nunung mengungkapkan, oleh tersangka SS, sianida tersebut kemudian dijual kembali ke penambang emas ilegal yang tersebar di Indonesia. Untuk mengelabuhi, tersangka sebelum pengiriman dilakukan melepas label merek pada drum untuk menghilangkan jejak terhadap pendistribusian bahan berbahaya sianida yang tidak boleh diperdagangkan kembali.

Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis dengan bahan berbahaya sianida milik PT PPI. "Tersangka menjual sianida per drumnya Rp 6 juta. Dalam sekali kirim rata-rata 200 drum sampai 300 drum," bebernya.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli sianida tersebut. Diduga para pembeli merupakan pengusaha penambangan emas ilegal yang tersebar di Indonesia.

"Dalam setahun tersangka melakukan impor tujuh kali. Total sebanyak 494, 4 ton atau 9.888 drum. Dengan asumsi per drum Rp 6 juta. Keuntungan yang diperoleh sekitar 59 miliar," tegasnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan tindak pidana pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (rus/gun)

Editor : Farid Mahliyannor
#sianida #bareskrim polri #bahan berbahaya #gerebek