SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) komitmen perang terhadap peredaran narkoba.
Seorang aparatur desa dan mantan narapidana ditangkap atas keterlibatan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, dua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Kasus pertama menjerat AI, seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara.
AI diamankan di Jalan H Ikap, Ketapang, Sampit pada Jumat (2/5/2025) lalu. Dari tangannya, polisi menyita setengah kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Kotim.
"Pelaku yang kami amankan ini (AI) merupakan seorang pengedar. Ia baru saja bebas penjara sejak 6 bulan belakangan karena kasus serupa. Dan sekarang, dia memilih kembali untuk jadi pengedar narkoba," kata Resky.
Kemudian pada Rabu (16/4) lalu petugas juga telah mengamankan seorang perangkat Desa Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, inisial IH.
IH ditangkap setelah videonya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang viral di media sosial (medsos).
"Karena videonya viral. Warga lalu melaporkan kejadian itu kepada petugas setempat. Dari informasi itulah, pelaku berstatus sebagai perangkat desa ini kami amankan. Sedangkan barang bukti yang kami sita yakni 0,80 gram sabu," ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, bahwa dua pelaku yang diamankan ini telah disangkakan dengan UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman masing-masing yakni 10 tahun dan 6 tahun kurungan penjara.
"Sejak Januari hingga April 2025 ini kami telah mengungkap 130 kasus narkoba dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu. Ini semua berkat kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat. Dan pengungkapan ini akan terus kami lakukan," tegas Resky. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor