Radarsampit.jawapos.com - Agen penjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau tabung gas subsisi mengoplos tabungan gas nonsubsidi ukuran 3 kg dan 12 kg. Selama melakoni praktik terlarang itu dua agen dari Karawang, Jawa Barat (Jabar) dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil meraup untuk miliaran rupiah.
Kini praktik oplosan itu berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, empat orang tersangka berbuat curang dengan menjual gas dari LPG 3 kilogram bersubsidi menggunakan tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi.
Para pelaku dengan sadar dan secara sengaja memindahkan gas dari LPG 3 kilogram tersebut ke tabung gas lain. Tindakan terlarang itu dilakukan menggunakan metode penyuntikan gas. Gas-gas bersubsidi dipindahkan dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lantas dijual dengan harga non subsidi.
”Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi. Yakni tersangka TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta pada Senin (5/5).
Nunung menyebut, para tersangka itu bersindikat dan berjejaring. Modusnya, sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi. Lalu memindahkannya ke tabung 12 kilogram ilegal untuk dijual. Sementara di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non subsidi.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan, dari pengungkapan tersebut, anak buahnya menyita sejumlah barang bukti. Terdiri atas ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang meraup Rp 3 miliar dalam enam bulan.
”Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi,” tegasnya. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor