Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jual Sabu di Kebun Sawit, Pria 44 Tahun Diringkus Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 24 April 2025 | 20:52 WIB
NARKOBA : Pelaku M (44) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim. IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Pelaku M (44) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Operasi berantas narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan. Kali ini, jajaran Polsek Jaya Karya meringkus satu budak sabu.

Pelaku inisial M (44), ia ditangkap di sebuah pondok kebun sawit Desa Jaya Kelapa, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.

"Pelaku diamankan pada hari Minggu (20/4/2025) lalu," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat Polisi mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba. Dari laporan itu lah petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud.

"Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut memang benar. Pelaku diamankan beserta barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu," bebernya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Mapolsek Jaya Karya untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk mencari tahu dari mana asal sabu yang didapat oleh pelaku.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni UU Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #pengedar sabu #polres kotim #narkoba