NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com - Gara-gara menebang dan mengangkut kayu ulin tanpa izin resmi di hutan Desa Benuatan, Kabupaten Lamandau, Rusdi jadi terdakwa dan kini mendekam dipenjara. Pekan lalu jaksa penuntut umumnya, telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 2 Desember 2024. Saat itu Rusdi berangkat dari Nanga Bulik menuju hutan Desa Benuatan menggunakan mobil pikap putih bernomor polisi F 8773 SS.
Di lokasi, ia menebang pohon ulin menggunakan chainsaw dan memotongnya menjadi balok-balok berukuran 7cm x 15cm x 2m (29 batang) dan 7cm x 15cm x 2,5m (17 batang). Kayu tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil pikapnya.
Namun apes, sekitar pukul 03.00 WIB saat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Rusdi dihentikan oleh anggota Polres Lamandau. Setelah diperiksa, diketahui Rusdi tidak memiliki dokumen atau izin pengangkutan kayu ulin tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kayu ulin hasil olahannya itu rencananya akan dijual seharga Rp 4.500.000. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran ,total barang bukti mencapai 46 keping kayu ulin dengan volume 1,0552 m3, " Bebernya.
JPU juga menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli,kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Kerugian negara akibat perbuatan Rusdi, berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 311.612 untuk pembayaran PSDH dan Rp 872.514 untuk pembayaran DR.
Dalam kasus ini Rusdi didakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 37 Paragraf 4 tentang Kehutanan.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama