PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial En (50) atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pria itu diringkus di rumahnya di Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi sabu,” ujarnya.
Agung melanjutkan, pelaku kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sbn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama