Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelarian Residivis Curanmor Berakhir di Kantor Polisi

Sabrianoor • Kamis, 10 April 2025 | 19:47 WIB
MALING MOTOR : Ateng, residivis curanmor ketika diamankan di Mapolsek Bakumpai, Barito Kuala. IST/RADAR SAMPIT
MALING MOTOR : Ateng, residivis curanmor ketika diamankan di Mapolsek Bakumpai, Barito Kuala. IST/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, Radarsampit.jawapos.com - Unit Resmob Polres Kapuas bekerja sama dengan Polsek Bakumpai, Polres Barito Kuala telah berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  di Desa Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (09/04/2025) sore.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial A alias Ateng (31) yang telah menjadi buronan selama sembilan bulan. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan titik akhir dari pelarian pelaku sejak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 18.02 WIB.

Diketahui, aksi kriminal itu berlangsung di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. 

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan STNK-nya,” ujar Rizki dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (10/04/2025). 

Dijelaskan Rizki, kronologis kejadian berawal saat anak pelapor ingin pergi mengganti oli sepeda motor karena oli motor tersebut sudah lama belum diganti, namun pada saat berada di halaman depan rumah, anak pelapor tidak menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario berwama Hitam yang diparkirkan didepan rumahnya .Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

"Pelaku  bukanlah orang baru dalam  kriminalitas. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 dan pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian laptop pada 2018," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku  bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegas Rizki. (sbn/fm) 

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kapuas #polres barito kuala #curanmor