PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Dinilai meresahkan dan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Empat warga Palangka Raya terpaksa berurusan dengan aparat Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mereka diamankan saat Kepolisian melaksanakan razia cipta kondisi dalam rangka memelihara situasi dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Dari empat warga, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua serta 617 botol miras beragam merek yang diperjualbelikan tanpa izin.
Para tersangka telah diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipikor) dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih Direktorat Reskrimum Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, razia digelar secara rutin guna menjaga Kamtibmas terus kondusif.
”Iya benar, razia dilaksanakan oleh Ditsamapta Polda Kalteng. Ini rutin dan akan terus dilakukan,” ucap Erlan, Selasa (18/03/2025).`
Erlan menegaskan, pihaknya akan tetap menekankan masyarakat untuk menjaga Kamtibmas kondusif, terlebih dalam bulan Ramadan, sehingga kenyamanan dan ketentraman terus terjadi diseluruh wilayah Kalimantan Tengah.
”Sama-sama kita jaga dan Kepolisian akan bertindak tegas jika terjadi gangguan Kamtibmas,” katanya.
Sementara, Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain menambahkan penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Palangka Raya.
"Saat melakukan patroli kami mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan," jelas Arie.
Menurutnya, tim patroli yang dipimpin oleh Kasi Pammat Dit Samapta AKP Kusean Afandi mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan.
Setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga Tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta Polda Kalteng.
"Kami amankan empat terduga pelaku beserta barang bukti. MEreka telah diberikan sanksi berupa Tipiring dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng,” tegasnya.
Dia menekankan, dengan melaksanakan Patroli Tippiring ini, diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang di sekitarnya.
”Razia dan patroli ini akan terus dilakukan,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor