SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang menangkap satu pengedar sabu-sabu inisial N di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 57, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (11/03/2025).
Kapolsek Telawang Ipda Budi Hartono telah membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita 5 paket sabu dengan total berat 21 gram yang siap edar.
"Tangkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba," kata Budi kepada Radar Sampit, Kamis (13/03/2025).
Budi menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi yang berani mengedarkan barang haram tersebut, apalagi di wilayah hukumnya. Jika terbukti, maka akan diproses sesuai hukum.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor