PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Genderang perang terus ditabuhkan aparat kepolisian Polresta Palangka Raya guna memberantas peredaran narkotika di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Baru-baru tadi, aparat kepolisian setempat berhasil menangkap tiga pengedar narkoba kelas kakap bersama sejumlah barang bukti. Mereka dibekuk dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, namun bukan satu jaringan peredaran.
Hasil penggerebekan itu mendapatkan tiga orang yang telah jadi tersangka, yakni atas nama Ruspiansyah alias Upi (50) warga Jalan Dr Murjani Gang Hidayah, Rizki Adira Pradana alias Kiki (30) warga Jalan Bandara Utama dan Fahriadi alias Encek (33) Warga Jalan Matal.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, tiga pengedar besar itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, pada Jumat (7/3) dan kasus ini terus dikembangkan lantaran barang bukti yang diamankan tergolong banyak.
"Mereka bukan satu jaringan dan kita terus kembangkan, terutama pemasok barang haram itu kepada tersangka. Saat ini mereka masih mengaku tidak tahu, tapi tetap dikembangkan," ungkapnya, Minggu (9/3).
Agung menguraikan, penangkapan pertama sasarannya Rizki Andira alias Kiki. Barang bukti yang diamankan 0,84 gram sabu, 1 ponsel dan satu unit motor KH 2448 TN tanpa STNK. Pria ini ditangkap di Jalan Bukit Keminting.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan lantaran pelaku sering melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Lalu tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada saat itu sedang berada di jalan Bukit Keminting XV di wisma RedDoorz. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika. Pelaku mengaku barang haram itu miliknya dan kini diproses hukum.
Penangkapan kedua, atas tersangka Fahriandi alias Encek di Jalan Yos Sudarso. Barang bukti dua paket sabu siap jual sebanyak 2,65 gram, 1 ponsel dan 1 kotak rokok. Dia ditangkap setelah anggota kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap kali bertransaksi narkotika.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam dan polisi berhasil menangkapnya dalam sebuah penggerebekan, saat tersangka ini berada di Jalan Yos Sudarso, di sebuah bengkel. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya. Tersangka ini mengaku barang bukti itu miliknya dan saat ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan lain.
Penangkapan ketiga, terhadap Ruspiansyah alias Upi, di Jalan Dr Murjani tepat di depan Bengkel Subur Ban. Barang bukti didapati yakni satu paket sabu 4,99 gram, ponsel,motor KH 3228 TP, tisu dan bungkus makanan. Pria 50 tahun ini ditangkap setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Agung Wijaya menekankan, atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
"Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, yang berkaitan dengan narkotika," pungkas Agung. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama