SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut Singgih Pamungkas Pendouk Mandouw, oknum ASN yang jadi terdakwa kepemilikan sabu, dengan pidana penjara selama enam tahun.
Andep Setiawan selaku JPU mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp1,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Selain Singgih, jaksa menuntut Inggit Kernasih Nusa Indah dengan hukuman 8 tahun penjara. Singgih dan Inggit terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika di kalangan ASN di Kotim itu.
Andep mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa terjadi pada 22 Oktober 2024. Terdakwa berada di kamar home stay menggunakan sabu. Saat barang haram itu habis, terdakwa berniat membelinya.
Dia lalu menghubungi Inggit yang masih ada hubungan keluarga. Singgih membeli dua kantong sabu senilai Rp9,5 juta dengan berat sekitar 9,5 gram. Inggit lalu mengantarkan dan meletakkan sabu tersebut di pot bunga halaman Home Stay.
Terdakwa lalu keluar kamar mengambil sabu. Sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa dihampiri aparat kepolisian yang langsung menangkapnya. Polisi juga meringkus Inggit di kediamannya dan mengamankan barang bukti 4,5 gram sabu. Adapun bos Inggit lolos dari operasi penangkapan jaringan sabu di kalangan ASN Kotim itu. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko