Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Gunung Mas

Arham Said • Jumat, 28 Februari 2025 | 21:39 WIB
NARKOBA : Tersangka S dan M diamankan di Mapolres Gumas, Kamis (27/02/2025). HUMAS POLRES GUMAS FOR RADAR SAMPIT
NARKOBA : Tersangka S dan M diamankan di Mapolres Gumas, Kamis (27/02/2025). HUMAS POLRES GUMAS FOR RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu inisial S (50) dan M ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) di lokasi berbeda, pada Selasa (25/02/2025).

"Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, kami mengamankan sabu dengan berat kotor 7,3 gram," ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatres Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (28/02/2025).

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di rumah tersangka S, di Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing. 

Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersebut pada pukul 15.30 WIB.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,27 gram yang disimpan dalam lemari kayu kamar dan terbungkus tisu putih," ujarnya.

Selain sabu, kata dia, juga diamankan barang bukti lain, berupa satu bundelan plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu dan satu unit gawai.

Ketika diperiksa, tersangka S mengakui bahwa barang haram itu miliknya.

"Tersangka S juga mengaku mendapatkan sabu dari tersangka M yang tinggal di Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat," terangnya.

Personel Satres Narkoba Polres Gumas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka M pada pukul 18.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram di dalam tas selempang milik tersangka.

"Kami juga mengamankan satu timbangan digital, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit gawai, dan sepeda motor yang digunakan tersangka M," tuturnya.

Saat ini, lanjut dua, kedua tersangka sudah ditahan di Polres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #Tangkap Pengedar Sabu #Polres Gumas #narkoba