Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Warga Kapuas Diembat Maling

Sabrianoor • Selasa, 25 Februari 2025 | 21:22 WIB
CURANMOR : MR, pelaku pencurian kendaraan bermotor diamakan di Mapolsek Basarang, Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
CURANMOR : MR, pelaku pencurian kendaraan bermotor diamakan di Mapolsek Basarang, Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Kejahatan datang karena adanya kesempatan, ungkapan tersebut memang benar adanya. Akibat lalai dalam memperhatikan keamanan sepeda motor dengan meninggalkan kunci kontak, seorang pemuda di Basarang, Kabupaten Kapuas menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Beruntung Kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut. Senin (24/02/2025) sore sekira pukul 15.30 WIB di salah satu Poskamling, Pasar Sabtu Desa Basarang, Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (27), terduga pelaku Curanmor  tersebut.

MR ditangkap setelah adanya laporan aksi pencurian pada Minggu (23/02/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB di Desa Basarang. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.

"Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Basarang telah kami amankan," ucap Abdul Kadir dikonfirmasi Radar Sampit, Selasa (25/02/2025).

Dijelaskan Kasat, terkait kronologis pencurian, berawal dari korban yang bernama Abdul Rahman (19) memarkir motornya di halaman rumahnya pada Minggu (23/02/2025). 

Apesnya, kunci motor masih menempel di motor, pelaku melihat dan muncul niat mengambil kendaraan tersebut.

"Kunci saat itu masih menempel di motor korban yang terparkir, sehingga pelaku yang merasa ada kesempatan langsung mengambil motor korban," tuturnya. 

Disebutkan Kasat, atas aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22 Juta. Curanmor ini dilaporkan korban ke Polsek Basarang.

"Usai menerima laporan, langsung dilakukan penyelidikan. Kasus berhasil diungkap dan ternyata pelaku ini diduga terlibat kasus Curanmor lainnya di Kecamatan Basarang," jelasnya.

Pelaku MR telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kapuas bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan nomor polisi KH 2178 YE  bersama STNK, sedangkan motor yang dicuri dari kasus lainnya masih dalam tahap pencarian.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Abdul Kadir. (sbn/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#maling motor #Kejahatan #curanmor