Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

THM di Sampit Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan

Farid Mahliyannor • Senin, 24 Februari 2025 | 21:46 WIB
RAZIA : Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP saat melakukan razia Kamtibmas di dalam Kota Sampit, belum lama tadi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
RAZIA : Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP saat melakukan razia Kamtibmas di dalam Kota Sampit, belum lama tadi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Kotim Widya Yulianti saat dikonfirmas Radar Sampit melalui sambungan telepon, Senin (24/02/2025).

Menurut Yuli, larangan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Kalau soal THM itu sudah pasti telah dilarang beroperasi selama Ramadan nanti," kata Yuli.

Ia menjelaskan, untuk memastikan hal tersebut ditaati oleh pengusaha hiburan malam. Satpol PP menggandeng TNI dan Polri akan melakukan patroli dengan menyasar sejumlah THM sehari sebelum pelaksanaan Ramadan.

"Nanti kami akan melakukan patroli bersama aparat gabungan untuk memastikan THM-THM mentaati kebijakan pemerintah," ujarnya.

Kata Yuli, tak hanya THM, pihaknya juga nanti akan mengimbau kepada seluruh pedagang di Terowongan Nur Mentaya untuk tidak menyalakan musik keras, terutama pada malam hari.

"Seluruh pedagang nanti diminta untuk tidak menghidupkan musik yang berisik dengan suara nyaring. Ini semua demi kelancaran ibadah umat muslim selama bulan Ramadan," tegasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#Tempat hiburan malam (THM) selama puasa #ramadan #razia pekat #bulan puasa