Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Tipikor Proyek Sarana Air Bersih, Terdakwa Ajukan Eksepsi karena keberatan Dakwaan Jaksa

Farid Mahliyannor • Jumat, 21 Februari 2025 | 21:51 WIB
TIPIKOR: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Lamandau. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
TIPIKOR: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Lamandau. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Kabupaten Lamandau digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Marinus Apau (MA) dan Andri Yulianto (AY).

Dalam eksepsi yang dibacakan, Findelis Harefa. penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Oleh karena itu, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

"Kami sangat menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penegak hukum senior, namun secara yuridis dalam bingkai penegakan hukum, surat dakwaan dalam perkara ini mengandung ketidaktepatan yang berpotensi mencederai proses hukum yang adil," ujar Findelis Harefa dalam persidangan.

Lebih lanjut, eksepsi yang dibacakan menyebutkan bahwa dalam Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara PDS02/LMD/Fd.2/01/2025 yang dibacakan pada 11 Februari 2025, unsur-unsur delik tidak diuraikan secara komprehensif. 

Penasihat hukum menilai JPU hanya menguraikan beberapa unsur, sementara unsur lainnya tidak disebutkan. Bahkan, beberapa fakta yang dimuat dalam dakwaan dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.

"Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar menerima eksepsi ini secara keseluruhan dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang telah disampaikan. 

Saat dikonfirmasi Radar Sampit, JPU Taufan Afandi menyatakan bahwa eksepsi adalah hak terdakwa, dan pihaknya dengan tegas akan tetap mempertahankan dakwaan, karena semua proses sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami juga siap menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan nantinya. Akan ada saksi baru yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan,” kata jaksa Taufan.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Sebelumnya dua orang yakni pemborong dan PPTK sudah lebih dulu diproses dan dihukum. Berdasarkan hasil pengembangan, jaksa kembali menetapkan dua tersangka baru yakni mantan kepala dinas Nakertrans dan konsultan pengawas, yang kini tengah menjalani proses persidangan. 

Kedua terdakwa diduga ikut  terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan anggaran lebih dari Rp 1 miliar tersebut. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#korupsi proyek #Lamandau Kalimantan Tengah #tipikor