PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Sejumlah pengendara sepeda motor terpaksa berurusan dengan polisi lalu lintas lantaran menggunakan knalpot suara bising (brong).
Motor-motor knalpot brong ini diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya saat melaksanakan razia di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
Kegiatan dilaksanakan tidak hanya di dalam kota tetapi hingga ke pinggiran kota, seperti di wilayah hukum Polsek Bukit Batu.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Egidio Sumilat mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami tanpa lelah terus penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” ucapnya, Rabu (29/01/2025).
Egidio menekankan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam operasi tersebut, petugas menindak sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Petugas juga mengimbau agar pengendara selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Saya menekankan, Satlantas Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor