PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengapresiasi penangkapan tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisial S di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolda menekankan, tersangka harus ditindak sesuai aturan dan jangan sampai ada intimidasi, baik kepada keluarga korban maupun saksi.
Kapolda memastikan tidak ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi jika ada tindakan tegas akan diberlakukan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, Polres Kotim telah melakukan upaya penegakan hukum mulai menerima laporan, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan korban saksi dan Visum et Repertum (VeR) dan gelar perkara.
“Hukum akan terus ditegakkan, kami menjunjung tinggi integritas. Kami berkomitmen transparan, berkeadilan dan profesional. Jika ada intimidasi. Kami akan memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya, Senin (13/01/2025).
Menurut Erlan, Kapolda Kalteng juga menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya korban N, semoga almarhumah diberikan tempat di sisi-Nya dan keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan.
Kapolda juga memastikan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
”Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kurang optimalnya penanganan,” ucapnya.
Beber Erlan, penyidik melakukan penetapan tersangka Y atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 19 Mei 2023. Sesuai dengan laporan polisi.
Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka 2 kali dan tersangka tidak hadir. Upaya pencarian dan menerbitkan penetapan DPO kepada tersangka.
“Minggu 12 Januari 2025, pelaku sudah ditangkap dan diamankan dan ditahan di Polres Kotim. Sampai saat ini penyidikan berlanjut. Polri berkomitmen dalam penanganan kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) . Kami sampaikan perkara di asistensi Ditreskrimum Polda Kalteng didampingi Bidang Propam dan Irwasda ini sebagai bukti pengendalian penegakan hukum di Kalteng,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen dalam menangani kasus dan tidak takut atas intimidasi pihak-pihak lain, serta menegakkan aturan.
”Konkretnya kami menjamin jika ada intimidasi dari siapa pun akan kami tindak, apalagi dalam kasus ini,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor