Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Patroli Keliling Palangka Raya, Polisi Temukan Miras Tanpa Izin Edar di Warung Remang-Remang

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 12 Januari 2025 | 22:10 WIB
Personel Dit Samapta Polda Kalteng saat melaksanakan patroli Tindak Pidana Ringan(Tipiring), di sejumlah tempat di kota Palangka Raya dan menemukan penjualan miras tanpa izin, Sabtu (11/1/2025) malam.
Personel Dit Samapta Polda Kalteng saat melaksanakan patroli Tindak Pidana Ringan(Tipiring), di sejumlah tempat di kota Palangka Raya dan menemukan penjualan miras tanpa izin, Sabtu (11/1/2025) malam.

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Mencegah terjadinya tindak kejahatan lantaran minuman beralkohol, Personel Dit Samapta Polda Kalteng  menggelar Patroli Tindak Pidana Ringan(Tipiring) di sejumlah tempat di Kota Palangka Raya, Sabtu (11/1/2025) malam.

Selama beberapa jam patroli dan razia ditemukan tanpa surat izin perdagangan alkohol dengan menyita 16 botol bir dan 8 anggur merah.

Dir Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, patroli dan razia iniuntuk mengurangi adanya tindak pidana ringan di masyarakat, karena tindak pidana ringan merupakan tindakan yang perlu diberi perhatian lebih.

Kegiatan Patroli Tipiring dengan memantau di beberapa daerah yang rawan dengan kejadian yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Di titik pertama di Jalan Flamboyan Bawah, saat patroli terpantau situasi aman dan kondusif. Dari lokasi itu, ke Pelabuhan Rambang  juga kondusif dan sejumlah kegiatan masyarakat terlihat normal, tidak ditemukan pelanggaran.

Kemudian, ke Jalan Temanggung Tilung juga terpantau aman, kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Begitu juga saat menuju Jalan Mahir Mahar. Di Kawasan ini  diduga ada warung remang dan turut dirazia serta memeriksa surat izin perdagangan alkohol.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, hingga petugas menemukan 16 botol bir dan delapan anggur merah tanpa surat izin penjualan,  hingga  barang tersebut disita dan diamankan di Mako Dit Sabhara  Polda Kalteng.

“Puluhan miras tanpa izin kita sita karena tidak ditemukan surat izin perdagangan alcohol, serta memproses pemilik warung tersebut,” ungkap Arie Sandy.

Menurutnya, sehubungan dengan peraturan yang berlaku minuman keras (miras), pihaknya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

“Penjualan miras tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kami menghimbau agar semua pihak mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sehat,” pungkas Arie Sandy. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#patroli #polda kalteng #bir #masyarakat #alkohol #PALANGKA RAYA #minuman keras #miras tanpa izin edar #petugas #Dirazia #botol #keliling kota #razia #anggur merah #warung remang remang #perdagangan