KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan barang bukti puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai mekanisme prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 38 perkara tindak pidana umum selama enam bulan, yakni Juli hingga Desember tahun 2024," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito, Selasa (17/12).
Dengan rincian, barang bukti dari 21 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak berat bersih 38,42 gram, dua perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, sembilan perkara kekerasan seksual, satu perkara pembunuhan, satu perkara penipuan, satu perkara perbuatan tidak menyenangkan, dan satu perkara senjata tajam (sajam).
"Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja kejaksaan kepada masyarakat, dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik," ujar Sugito.
Dijelaskannya, dalam 38 perkara tindak pidana umum itu, tindak pidana narkotika masih mendominasi. Tetapi yang cukup mengejutkan adalah peningkatan tindak pidana kekerasan seksual yakni persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan dan percabulan.
"Untuk itu kami juga mengundang dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga, agar bersama bergerak mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, demi melindungi generasi muda," imbuhn Sugito.
Selain itu lanjut dia, kejaksaan juga mengundang para peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) yang didampingi guru, sebagai sarana sosialisasi pencegahan sejak dini, dan upaya mengenali serta menghindari segala jenis narkoba termasuk barang bukti lainnya, yang menjadi alat maupun sarana kejahatan.
"Dengan mengikuti pemusnahan barang bukti, maka kami berharap peserta didik dapat terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan segala perbuatan yang melanggar hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat," imbuh Sugito.
Sekarang ini tambahnya, keterbukaan informasi dan pelayanan publik di proses penegakan hukum harus dilakukan oleh apara penegak hukum. Ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat luas.
"Perlu kerjasama yang baik antara penegak hukum dan masyarakat serta insan media, karena tanpa dukungan peran masyarakat, maka penegakan hukum akan mengalami hambatan,"pungkas Sugito. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama