Namun sebelumnya dia lolos dari penangkapan oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara rekannya atas nama Budiman yang tertangkap dan sudah divonis 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini Budiman merupakan kaki tangan dari Achmadi yang berperan untuk mengambil barang haram itu di Bundaran Belanga Kilometer 3 Jalan Sudirman Sampit. Namun, mengetahui Budiman tertangkap oleh BNN Kalteng, Achmadi langsung kabur meninggalkan Kota Sampit hingga setahun lamanya dan kembali lagi melalui pelabuhan.
“Penangkapan dilakukan di terminal kedatangan pelabuhan kapal laut Sampit pada 8 Oktober 2024. Achmadi ditangkap saat turun dari kapal yang tiba dari Surabaya. Penangkapannya dilakukan setelah penyelidikan intensif dan diperoleh informasi bahwa ia berangkat dari Sampang, Madura, menuju Kota Sampit melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Siska Purnama Sari.
Menurutnya, proses penangkapan buron ini, Tim BNNP Kalteng berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk memverifikasi data manifest penumpang kapal. Setelah memastikan keberadaan Achmadi di kapal, tim bersiap melakukan penangkapan ketika ia tiba di Pelabuhan Sampit.
Tiga jaksa yang menjadi penuntut dalam perkara ini yakni Siska Purnama Sari, Neng Evi Fikria dan Jumaiyati. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wib.
Ketika itu terdakwa dihubungi kenalannya atas nama Aseng yang menyuruhnya untuk menunggu barang berupa narkotika jenis sabu, datang dalam kurun waktu 1 atau 2 hari lagi. Kemudian terdakwa menghubungi Budiman, dan menyuruhnya menunggu di Bundaran Balangan Sampit.
Namun, aksi mereka sudah diketahui petugas dan Budiman berhasil ditangkap bersama barang bukti paketan sabu. Sementara Achmadi sempat kabur melarikan diri dengan membuang dan me-nonaktifkan teleponnya hingga kabur ke Sampang. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama