Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Brangkas Perusahaan Dibobol, Uang Diembat Buat Beli Iphone

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 10 Desember 2024 | 05:00 WIB
SIDANG: Irma Sinaga, terdakwa kasus penggelapan uang menjalani sidang secara virtual. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Irma Sinaga, terdakwa kasus penggelapan uang menjalani sidang secara virtual. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com – Mengidam-idamkan punya ponsel cerdas merek iPhone, Irma Sinaga nekat menilap uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya, Irma duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penggelapan. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja di PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) sejak Juni 2016 sebagai karyawan harian lepas (krani timbang), kemudian pada Agustus 2019 terdakwa mutasi dan menjabat sebagai kasir Mill di PT. SMG dan mendapatkan upah sebesar Rp. 3.750.000 per bulan.

Tugas dan tanggung jawabnya sebagai kasir adalah melakukan penarikan uang yang dikirim dari kantor pusat Jakarta, kemudian uang tersebut disimpan di dalam brangkas kantor Mill.

Terdakwa membuat administrasi pengeluaran uang di brangkas, melakukan pengambilan pengeluaran uang yang telah digunakan selama sebulan dan jumlah tersebut diambil kemudian disimpan kembali ke dalam berangkas.

Membuat laporan keuangan setiap bulannya dan mempertanggung jawabkan pekerjaan terdakwa kepada KTU Mill.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh menceritakan, kasus ini terungkap pada 22 Juli 2024 saksi Muhammad Zaini melakukan pengecekan dokumen berupa belanja konsumsi kantor dan mess, setelah itu saksi menemukan beberapa kejanggalan dalam system transaksinya yaitu pengeluaran uang yang berasal dari Petty Cash bukan diambil dari brangkas kantor Mill.

Saksi kemudian melakukan pengecekan CCTV dan ditemukan sejak Juni tahun 2024 terdakwa tidak pernah membuka brangkas kantor Mill.

Lalu pada 19 Agustus 2024, saksi memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengecekan uang di dalam brangkas kantor Mill, namun terdakwa mengatakan bahwa kunci brangkas Petty Cash telah hilang, kemudian pada 20 Agustus 2024, saksi Muhammad Zaini bersama saksi Erwin Efendi beserta saksi Tarwo melakukan pembukaan paksa brangkas dengan cara mengebor brangkas tersebut, setelah berhasil dibuka tidak ditemukan uang dibrangkas . 

"Ternyata pada 20 Juni 2024 terdakwa mengambil uang di dalam brangkas kantor Mill sebesar Rp. 18 juta dan terdakwa simpan di laci meja kerja terdakwa, setelah itu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli handphone merk iPhone 13 pada 28 Juni 2024 dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa," beber jaksa. 

Setelah menggunakan uang perusahaan, terdakwa membuat laporan fiktif seakan-akan uang tersebut masih ada di dalam brangkas. Kemudian  pada 5 Juli 2024, terdakwa kembali mengambil uang di dalam brangkas sebesar Rp. 18 juta  yang digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu tanggal 11 Juli 2024 terdakwa kembali mengambil uang di brangkas kantor Mill sebesar Rp. 9.637.500 yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Dari semua uang yang terdakwa gunakan tersebut kemudian terdakwa membuat laporan fiktif kepada saksi Muhammad Zaini berupa dokumen pembukuan keuangan/EPLANT dimana di dokumen tersebut terdakwa tetap membuat uang di dalam brangkas sama seperti isi di dokumen yang terdakwa buat, namun kenyataannya uang dibrangkas tidak ada," ungkap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT. SMG mengalami kerugian sebesar Rp. 45.637.500,” tandas jaksa. (mex/fm) 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#penggelapan #kasir bobol uang perusahaan