Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bawa Kabur Anak Orang, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Sabtu, 7 Desember 2024 | 05:00 WIB
ilustrasi penangkapan/Jawa Pos
ilustrasi penangkapan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pria inisial A berusia 20 tahun terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara akibat ulahnya.

Ia ditangkap aparat karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur yang baru dikenalnya melalui media sosial (Facebook).

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan satu terduga pelaku pencabulan tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat orang tua korban panik lantaran anaknya yang berusia 13 tahun tidak pulang selama 3 hari.

Baca Juga: Terduga Pelaku Asusila Ternyata Oknum PNS dan Tenaga Kontrak, Aksi Terekam CCTV, Lalu Digerebek

”Karena anaknya tidak pulang, mereka lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi,” kata Yudi, Jumat (06/12/2024).

Dalam penyelidikan Kepolisian, pelaku A telah ditemukan di wilayah Baamang berserta dengan korbannya. Di lokasi, pelaku kemudian diamankan untuk diperiksa.

”Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah mencabuli korbannya lebih dari satu kali,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku harus menginap di ruang tahanan Mapolres Kotim dan terancam kurung penjara selama 15 tahun. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#ditangkap aparat #bawa kabur gadis #asusila anak