Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Setengah Kilo Sabu Dimusnahkan Hasil Pengungkapan Selama Empat Bulan

Koko Sulistyo • Rabu, 20 November 2024 | 05:15 WIB
DIMUSNAHKAN: Narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dari bulan Agustus sampai November tahun 2024 dimusnahkan di Mapolres Kobar, Selasa (19/11/2024). ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN
DIMUSNAHKAN: Narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dari bulan Agustus sampai November tahun 2024 dimusnahkan di Mapolres Kobar, Selasa (19/11/2024). ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Lebih dari setengah kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan jajaran Kepolisian Resort Kotawaringin Barat (Polres Kobar), Selasa (19/11/2024).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dari bulan Agustus hingga November 2024.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan selama 4 bulang pengungkapan, total berat kotor sebanyak 585,38 gram," ungkap Yusfandi.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 549,96 gram dengan cara dicampur cairan kimia lalu dibuang. Sementara sabu sebanyak 35,45 gram digunakan untuk barang bukti persidangan dan uji laboratorium.

Pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara memesan atau membeli dari bandar di luar wilayah hukum Polres Kobar, seperti kota Pontianak, Kalbar, Semarang, Jateng dan Surabaya, Jatim dengan menggunakan jasa kurir maupun jasa pengiriman barang atau ekspedisi.

"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang dengan rincian, laki-laki 21 orang dan perempuan 1 orang," sebutnya.

Lanjut Kapolres, pasal yang disangkakan dari keseluruhan perkara yang ditangani yakni Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bisa seumur hidup bahkan hukuman mati," tegas Kapolres Kobar. (tyo/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #polres kobar #sabu-sabu #narkoba #pemusnahan