Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Delapan Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi di Kotawaringin Barat

Koko Sulistyo • Rabu, 20 November 2024 | 05:10 WIB
CURANMOR: Polres Kobar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), belum lama tadi. KOKO SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN
CURANMOR: Polres Kobar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), belum lama tadi. KOKO SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil digulung polisi.

Dalam menjalankan aksinya, kawasan ini ada yang melakukan seorang diri maupun berkelompok, mereka beraksi di Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Arut Selatan maupun di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dari tangan para pemetik yang bertugas mencuri motor ini berhasil diamankan kendaraan roda dua berbagai jenis sejumlah 6 unit dan 5 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan, sebelum beraksi para tersangka berjalan - jalan (menggambar target, Red) mencari kendaraan yang terparkir dan tidak terkunci setang baik ada anak kunci yang menempel pada kontaknya atau tidak di kendaraan yang bakal menjadi sasaran mereka.

"Para tersangka memantau dan memastikan situasi di sekitar TKP dalam keadaan sepi, setelah dipastikan aman oleh para tersangka kemudian para tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor milik korban keluar dari TKP, dan setelah itu mendorong dengan menggunakan kaki untuk dibawa ke rumah para tersangka," ungkapnya, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, saat beraksi mereka terlebih dahulu merusak kabel stop kontak serta merusak lubang kunci dengan menggunakan sendok. Dan cara tersebut dilakukan para tersangka setiap kali dalam melakukan aksi pencurian.

"Para tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dalam waktu-waktu rentan yaitu ketika masyarakat sedang melaksanakan istirahat  antara pukul 16.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB," bebernya.

Disebutkannya, Satreskrim Polres Kobar meringkus para pelaku berjumlah 8 orang, masing-masing bernama Abimanyu (27), Abdul Hamid (26), Pusidin Misdianto (31), Wahid Abdul Rohim (25), Sendy Ady Arianto(25), Rachmat Nurohim (21), Rendi Taufiqurahman (20) dan RO (19).

"Mereka ini ada yang residivis dan ada pemain baru, mereka beraksi ada yang 1 TKP, 2 TKP dan 3 TKP di berbagai tempat berbeda, mereka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (tyo/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#Komplotan bandit #sindikat maling #curanmor