SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Muryono, oknum aparatur Pemerintahan Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim) berurusan dengan polisi atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Qemal Candra Maulana menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Mulyono.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa dianggap merampas kemerdekaan orang lain yang tidak bukan adalah pihak dari sekuriti perusahaan perkebunan di sekitar desa. Muryono waktu itu mengamankan dari amukan massa yang justru berujung dibui.
Menurut jaksa, berdasarkan proses persidangan telah terbukti melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa Qemal mengatakan, kasus ini berawal dari diamankannya dua pelaku pencurian buah kelapa sawit oleh sekuriti perkebunan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang pada 15 Maret 2024.
Seorang pelaku pencurian sempat menelepon keluarganya di Desa Kenyala dan memberitahu dirinya diamankan sekuriti perusahaan. Pihak keluarga yang mengetahui kabar tersebut marah dan mengabarkan keluarganya yang lain, termasuk di antaranya para terdakwa, Muryono, Jhon Lever, dan Markus.
Selanjutnya, massa dari Desa Kenyala berkumpul dan bermaksud mendatangi pihak perusahaan perkebunan untuk menuntut penyelesaian permasalahan agar tidak diproses hukum. Mereka ramai-ramai mendatangi perusahaan menggunakan lima mobil.
Dalam perjalanan, massa bertemu Ali Akbar, Muhammad Hadi Winarta, dan Panggah Jayang Swasono, korban dalam perkara tersebut. Warga yang emosi lalu membawa paksa ketiganya menggunakan mobil yang dibawa.
Setelah sampai di kantor perusahaan, warga kembali membawa paksa satu sekuriti yang sedang berjaga. Mereka kemudian kembali ke Desa Kenyala dengan membawa empat orang tersebut.
Setibanya di Desa Kenyala, massa membawa empat orang tersebut ke rumah Muryono yang menjabat Kaur di kantor desa setempat. Namun menurut kepala Desa Kenyala Sahewan Harianto, sebenarnya perbuatan Muryono ini guna mengamankan pihak perusahan dari amukan warga yang saat itu emosi menuntut dua pelaku pencurian sawit dibebaskan oleh Perusahaan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor