Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dituntut Hukuman Mati, Kurir Sabu 33 Kg Minta Keringanan, Pengacara Nilai Hukuman Mati Melanggar HAM

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 29 Oktober 2024 | 05:00 WIB
-ilustrasi hukuman mati/Antara
-ilustrasi hukuman mati/Antara

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com - Tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa pembawa sabu 33 kilogram, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) dinilai berlebihan. 

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dikatakan bahwa banyak hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.

"Karena menurut kami tim kuasa hukum para terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat yaitu pidana mati sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada Senin 21 Oktober 2024," ujar kuasa hukum dari Posbakum, Fajrul Islamy Akbar seusai menyampaikan pledoi, Senin (28/10/2024). 

Dari fakta-fakta persidangan diketahui bahwa sebelumnya para terdakwa tidak mengetahui berat dari narkotika jenis shabu yang ada di dalam mobil inova plat KB 1469 CL yang mereka kendari.

Para terdakwa baru mengetahui berat bersih narkotika 33 kg setelah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Lamandau dan dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian. 

Akbar mengungkapkan terdakwa tidak memiliki peran aktif dalam perkara ini, para terdakwa hanya disuruh oleh Wahab (DPO) melalui perintah dari Masbroo (DPO) untuk mengantarkan mobil innova pelat KB 1469 CL yang telah berisi sabu ke Kota Banjarmasin tanpa mengetahui siapa yang menaruh sabu di dalam mobil, siapa yang mengantar mobil tersebut ke penginapan tempat para terdakwa menginap.

“Berat bersih dari narkotika jenis sabu di dalam mobil tersebut, sabu itu akan diambil oleh siapa di Kota Banjarmasin, mereka tidak mengetahui sabu tersebut diambil dari mana dan berapa total harga dari narkotika jenis sabu tersebut, perintah dari Wahab (DPO) apabila sudah sampai di Banjarmasin segera untuk menghubunginya dan menunggu petunjuknya lebih lanjut," beber Akbar. 

Akbar menambahkan, para terdakwa baru pertama kali menerima pekerjaan mengantar sabu dari Pontianak menuju Banjarmasin. Mereka juga belum menikmati upah yang dijanjikan Rp 300 juta. Karena baru ditransfer Rp 100 juta dan telah menjadi barang sitaan. 

Terdakwa Humaidi memang residivis, namun ia mengaku hanya sebagai pemakai saat itu. Dan mereka mengaku telah insyaf. Sedangkan terdakwa Yuliansyah belum pernah terlibat dan menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Hasil tes urine keduanya negatif narkoba," bebernya. 

Kuasa hukum juga menyampaikan beberapa contoh putusan terhadap pembawa puluhan hingga ratusan kilo sabu di beberapa daerah di Indonesia yang divonis hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati. Pihaknya menilai hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), yakni hak untuk hidup. 

Disamping itu, kedua terdakwa hanyalah kurir, bukan Intellectual Dader (Pelaku Intelektual).  Intellectual Dader dalam perkara narkotika merupakan orang yang memiliki barang narkotika dan menyuruh orang lain untuk menerima dan menyerahkan barang tersebut atas perintah dirinya.

Dalam perkara ini, pelaku intelektual-nya adalah Wahab dan Masbroo yang hingga saat ini masih  tidak diketahui keberadaannya. 

"Kami berpendapat sungguh sangat tidak adil apabila para terdakwa dijatuhi hukuman mati sebagaimana yang dituntut JPU, sedangkan Wahab (DPO) dan Masbroo (DPO) yang menyuruh para terdakwa tidak diketahui keberadaannya, sedangkan para terdakwa yang hanya menerima sabu tersebut dan belum menikmati upah sebagimana yang dijanjikan. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana mati, padahal para terdakwa mempunyai keluarga dan anak, sedangkan Wahab dan Masbroo yang menyuruh para terdakwa masih bisa tidur dengan nyenyak di luar sana tanpa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. 

Kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, memberi putusan pemidanaan yang ringan dan manusiawi terhadap terdakwa.

“Para terdakwa menyadari dan mengakui kesalahan yang telah mereka lakukan dan mohon untuk diberikan kesempatan hidup guna menebus kesalahan,” tambahnya.

Selain yang disampaikan kuasa hukum, kedua terdakwa juga membuat pledoi sendiri dengan tulisan tangan yang meminta keringangan hukuman. “Mereka mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut untuk membayar hutang,” tandasnya. (mex/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#terdakwa narkoba #tuntutan mati #ancaman hukuman #pengadilan