SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Seorang pemuda inisial P (21) warga Jalan Pendawa, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram yang dibawanya diduga mencapai berat 200 gram atau setara dengan 2 ons sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Jumat (18/10/2024) malam lalu.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kami amankan ini merupakan pemain baru (pengedar, Red),” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Senin (21/10/2024) siang.
Menurutnya, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya peredaran narkoba. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah ke pelaku.
”Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, membawa 2,8 ons sabu,” bebernya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tas pinggang, sepeda motor, timbangan digital hingga telepon genggam milik pelaku.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor