Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Basarang Ditangkap Polisi

Sabrianoor • Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:30 WIB
TANGKAP: AR, tersangka penggelapan sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
TANGKAP: AR, tersangka penggelapan sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,radarsampit.jawapos.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (34) warga Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas pada Rabu (16/10/2024) pukul 17.00 WIB.

AR dibekuk polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik Siti Fatimah warga Desa Pulau Telo Baru, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AR.

"Saat tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban, akhirnya korban melapor ke Polres Kapuas dan setelah ditelusuri, tersangka terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Katingan. Diback-up Resmob Polres Katingan, tersangka berhasil kami amankan," ucap Abdul Kadir, Kamis (17/10/2024).

Dijelaskan Kasatreskrim, modus operandi tersangka adalah meminjam motor milik korban kemudian langsung membawanya kabur. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/10/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di sebuah warung Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Teman korban memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa tersangka. Setelah mengetahui motornya dibawa kabur.  Korban langsung  menelpon tersangka dan masih bisa dihubungi," jelas Kasatreskrim.

Ketika itu tersangka AR berdalih meminjam motor untuk pergi ke Banjarmasin. Namun, keesokan paginya korban berulang kali mencoba menghubungi tersangka, panggilan korban tidak digubris sama sekali. Sampai pada akhirnya tersangka tidak bisa lagi dihubungi korban.

"Karena tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan motor tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka AR kini mendekam di tahanan Mapolres Kapuas bersama barang bukti berupa  1 unit sepeda motor dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Atas perbuatannya, tersangka AR terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kapuas. (sbn/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#penggelapan motor