Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdakwa Kasus Narkoba Ini Diganjar Vonis 8 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Agus Jaka Purnama • Kamis, 26 September 2024 | 06:00 WIB

 

TERDAKWA: Mulyadi, saat menjalani proses persidangan di PN Nanga Bulik, baru-baru tadi.
TERDAKWA: Mulyadi, saat menjalani proses persidangan di PN Nanga Bulik, baru-baru tadi.

NANGA BULIK-radarsampitjawapos.com-Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menyatakan terdakwa atas nama Mulyadi,  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dirinya pun, pada 23 September lalu mendapatkan vonis pidana penjara selama 8 tahun penjara. 

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8  tahun, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan, " ujar ketua majelis hakim, Evan setiawan Dese. 

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1  tahun.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap, keadaan yang memberatkan terdakwa,   bahwa perbuatannya dapat merusak mental dan kesehatan baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Serta bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar- gencarnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa . 

Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa, yakni sopan di persidangan , mengakui terus terang perbuatannya dan  terdakwa belum pernah dihukum. 

Sementara itu, terungkapnya aksi terdakwa yakni berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Saat Andi rekan terdakwa yang masih buron (daftar pencarian orang/DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ke Desa Sekoban Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, dengan upah sebesar Rp 3 juta.

Terdakwa kemudian menyetujuinya, menerima paketan sabu dengan upah mengantar Rp 3 juta. Dan selanjutnya pada hari Jumat 26 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib,  terdakwa berangkat dari Pangkalan Bun menuju Desa Sekoban , lalu menghubungi Mulyono  yang juga masih DPO). Namun sayang pria yang akan didatangi terdakwa itu sedang tidak berada di Desa Sekoban.

Lalu pada hari Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 12.30 wib,  jajaran anggota Polres menerima informasi adanya seseorang yang menyimpan sabu (terdakwa), menggunakan kendaraan  Inova warna Silver dengan Nopol D 1086 MA. Kemudian terdakwa pun berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 4  bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal putih sabu yang dibalut tisu warna putih dengan dibungkus palstik warna hitam dengan berat bersih 12,34 gram. (mex/gus) 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #Vonis Pidana Penjara #Jual Beli Narkotika #kristal putih #tututan jaksa #sabu #Kabupaten Lamandau #Daftar Pencarian Orang #hakim