SAMPIT,Radarsampit.JawaPos.com - Usai sudah pelarian AR warga asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pria berusia 43 tahun yang sempat viral membobol kios pedagang di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) ini akhirnya tumbang didor (tembak,Red) polisi.
Setelah menjadi buronan Kepolisian, AR berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Jumat (20/9/24) siang.
Informasinya, AR dibekuk sedang melancarkan aksi jahatnya yakni melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Telawang. Sialnya, aksi pelaku terungkap oleh petugas setempat.
”Setelah dilakukan penangkapan oleh petugas di wilayah hukum Polsek Telawang, rupanya pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku pembobolan kios yang sempat viral di media sosial,” kata Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo.
Tri menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat). Sedangkan untuk ancaman hukumannya yakni tujuh tahun kurungan penjara.
”Dari hasil interogasi penyidik, sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan perbuatan serupa. Namun, saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Tri.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian di kawasan PPM sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pelaku tertangkap jelas oleh kamera pengawas saat melakukan aksinya membobol kios ponsel.
Pelaku menggasak tiga unit handphone yang tersimpan di etalase toko. Pemilik toko Ridho (31) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor