SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat ini rencananya akan menindak tegas tempat-tempat peredaran minuman keras tak berizin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang UU Satpol PP Kabupaten Kotim Sugeng Riyanto, Jumat (06/09/24) kemarin.
Menurutnya, dalam penindakan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan dimana saja tempat peredaran miras yang tidak berizin.
”Untuk data-datanya nanti kami akan berkoordinasi juga dengan dinas terkait. Sehingga kami bisa tahu di mana-mana aja sih THM yang mengedarkan miras tanpa izin,” ujar Sugeng.
Informasinya, penindakan peredaran miras tanpa izin ini dilakukan setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan terjadinya akai perkelahian antar pemuda.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di salah satu THM Jalan Bengkirai, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, belum lama ini.
Diduga kuat, aksi perkelahian itu telah dipicu pengaruh minuman alkohol yang diduga disediakan pengelola THM. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor