Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Alfi Sabu Terancam Penjara 12 Tahun, Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Perkara Serupa

Rado. • Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:00 WIB
ilustrasi persidangan/Jawa Pos
ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT - Alfiansyah alias Alfi, pemilik narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,6 ons dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Tuntutan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan perkara narkotika sebelumnya yang hampir serupa. JPU justru lebih rendah yakni 12 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (30/7/24).

Saat ini Alfiansyah menanti vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa  Alfiansyah alias Alfi dengan pidana penjara selama 12  tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 1,5,” kata JPU Johanes Eko.

Perbuatan Alfiansyah berawal dari 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB  bertempat di Jalan Water Conrad Gang Sehati RT. 040 RW. 007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotwaringin Timur.

Sekitar bulan November 2023, terdakwa dihubungi Ian Hariyanto untuk mengambil  sabu di semak-semak dekat tiang listrik pinggir jalan Simpang Empat Water Conrad, Kelurahan Baamang Tengah

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa menyimpan sabu tersebut di rumahnya.

Sekitar dua minggu setelah menerima sabu tersebut, terdakwa mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal atas perintah Ian Hariyanto di tempat yang sama dimana terdakwa mengambil sabu dan menerima upah senilai Rp. 1 juta.

Selanjutnya,  Senin  29 Januari 2024, terdakwa diamankan polisi di Jalan Water Conrad Gang Sehati saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih dua paket kristal seberat 365,43  gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terkait dengan perbedaaan tuntutan hukuman ini mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka menilai tuntutan hukuman dengan barang bukti yang cukup banyak itu harusnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan hukuman kasus sebelumnya

“Saya mengikuti beberapa kasus di persidangan kenapa  dengan barang bukti yang hampir sama beratnya tapi tuntutan hukumannya sangat jomplang sekali, ini  jadi pertanyaan kami,” kata Arsusanto, salah satu aktivis anti  narkoba di Kotim.

Dia mencontohkkan kasus Alfiansyah dengan salah satu perkara narkotika sebelumnya Junaidi alias Doyok yang mengantongi sabu sekitar 397 gram  yang dituntut 18 tahun penjara.

Saat di pengadilan, Doyok sangat terkejut dengan tuntutan yang tinggi kepada dirinya tersebut. “Nah hal-hal semacam ini kerap luput dari perhatian masyarakat, makanya kasus narkotika ini dengan pidana penjara tidak  maksimal membuat efek jera,” tandasnya. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #narkoba