”Dua orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Jumat (7/1) siang.
Ia menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa mulai dari pekerja wahana Waterpark yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan tentunya pemilik wahana itu sendiri.
”Kami juga akan mengundang pihak PLN juga,” kata Gede.
Polisi juga akan meminta kepada pengelola wahana pemandian tidak membuka atau mengadakan kegiatan selama berjalannya penyelidikan semenjak awal kejadian hingga sekarang.
Seperti berita sebelumnya, bocah 6 tahun meninggal setelah memegang sling kawat pengaman tiang listrik di wahana pemandian Waterpark Sampit.
Saat kejadian, beberapa orang saksi sempat menolong dan langsung mengevakuasi korban ke RSUD dr Murjani Sampit.. Namun nahas, nyawa bocah perempuan itu tak tertolong. (sir/fm) Editor : Farid Mahliyannor