Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ini Daftar 12 Polda yang Terapkan Tilang Elektronik

Radar Sampit • Rabu, 24 Maret 2021 | 17:01 WIB
JAKARTA – Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal masyarakat dengan tilang elektronik resmi berlaku di secara nasional mulai kemarin (23/3). Bukan hanya di Jakarta, Korlantas Polri menerapkan program tersebut di 12 wilayah polda. Termasuk di antaranya wilayah hukum Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa total ada 244 titik ETLE yang sudah disiapkan oleh instansinya. Itu baru untuk tahap pertama. Dia memastikan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya progam tersebut. "Ke depan tentunya akan terus kami kembangkan," kata dia. Listyo ingin, program tersebut diimplementasikan di semua wilayah.

Tidak hanya di level provinsi, melainkan masuk sampai ke level kabupaten dan kota. Orang nomor satu di tubuh Polri itu menyampaikan, ETLE adalah salah satu wujud upaya Polri memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Itu (ETLE, Red) Juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini sangat tinggi," bebernya.

Seperti yang disampaikan oleh Listyo sebelumnya, ETLE juga merupakan bagian dari pemenuhan janji. Dia sempat menyampaikan keinginan menghapus tilang di jalanan. Kemudian menggantinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. "Kami terus memperbaiki sistem. Sehingga penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," jelas dia.

Dengan begitu, komplain atau keluhan masyarakat terkait dengan proses tilang yang menyalahi aturan tidak akan ada lagi. Demikian pula potensi tindakan melanggar aturan yang bisa saja dilakukan oleh oknum petugas kepolisian di jalan. "Jadi, dengan adanya ETLE, anggota kami ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas," terang Listyo.

Tidak hanya mengembangkan ETLE, Listyo memastikan Polri bakal terus melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi. Termasuk untuk urusan yang berhubungan dengan SIM dan STNK. "Sehingga pelayanan-pelayanan seperti SIM, STNK akan kami laksanakan seluruhnya secara online," kata jenderal bintang empat Polri itu. Bukan cuma diluncurkan, ETLE sudah menjadi prodak hukum yang sah lantaran Polri mendapat dukungan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peluncuran ETLE tahap kedua. Jika tidak ada perubahan, dari total 12 polda yang sudah mengimplementasikan program ETLE tahap pertama, bertambah menjadi 22 polda di ETLE tahap berikutnya. "Konsen tahap pertama tentunya ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya akan kami bangun di sepuluh polda," terang dia.

Berdasar rencana awal yang sudah disusun oleh Korlantas Polri, peluncuran program ETLE tahap kedua akan dilaksanakan 28 April mendatang. Sesuai dengan arahan kapolri, Istiono menyebut, pihaknya ingin ETLE berlaku di semua daerah di tanah air. Karena itu, Korlantas Polri menyasar 34 Polda memberlakukan ETLE. "Di semua titik yang perlau kami pasang ETLE, tentunya berdasar maping dan analisis kami," jelasnya. Titik-titik krusial akan didulukan dipasangi ETLE.

Merujuk data Korlantas, ETLE bisa mendeteksi dan dipakai menindak sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, ganjil-genap, pelanggaran memakai telepon saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran pelat nomor kendaraan, sampai pelanggaran pembatasan jenis kendaraan.

Terkait dengan 12 polda yang sudah menerapkan ETLE mulai kemarin, Polri mengungkapkan bahwa 12 polda itu terdiri atas Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Selain itu, ETLE juga sudah berlaku di wilayah Polda Riau, Polda Banten, Polda Jogjakarta, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, serta Polda Sumatera Barat.

Istiono memastikan, ETLE tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar pasti ditindak. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. "Semua kendaraan yangg melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret," jelasnya. Dia memastikan koordinasi dan kerja sama dengan TNI juga sudah dilakukan. Sehingga bila ada yang menyalahgunakan pelat nomor dinas TNI pasti ketahuan.

Program penerapan tilang elektronik atau ETLE ini pun mendapat apresiasi dari anggota legislatif. Apalagi program ini akan dijalankan secara nasional, tidak hanya di 12 daerah yang saat ini menjadi pioneer. "Saya apresiasi, ini merupakan salah satu program presisi Pak Kapolri di bidang lalu lintas," ungkap anggota Komisi V DPR Irwan kemarin.

Irwan berharap Korlantas bisa bersinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk penguatan infrastruktur keselamatan dan perlengkapan jalan. "Mengingat penerapan akan dilakukan secara nasional, maka Kemehub melalui itjen Perhubungan Darat segera perbanyak fasilitas seperti kamera CCTV serta rambu-rambu jalan," jelas Irwan kemarin.

Dia juga berekspektasi program ini bakal memudahkan satuan Korlantas untuk menindak kendaraan yang kelebihan muatan. Sebab, kendaraan yang membahayakan semacam ini masih banyak ditemui di jalan terutama di daerah. "ETLE ini bisa juga untuk menindak ODOL (over dimension over load)," lanjut politisi Partai Demokrat tersebut. (deb/syn/jpg)

 

  Editor : Radar Sampit
##penerapantilangelektronik #tilangelektronik #poldakalteng #polri