JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjemput paksa dua figur publik berinisial ZNM dan RV setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Langkah tegas itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan peredaran gas yang kerap digunakan untuk aktivitas "ngebalon" di kalangan anak muda.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memperluas penyelidikan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tawa bermerek Whip Pink.
Dalam perkembangan terbaru, dua figur publik berinisial ZNM dan RV dijemput paksa penyidik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, penjemputan paksa dilakukan pada Jumat (29/5/2026) setelah kedua saksi dinilai tidak kooperatif.
"Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik," kata Zulkarnain.
Kasus ini menjadi sorotan setelah influencer berinisial ZNM viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ZNM terlihat menghirup gas dari balon yang diduga berisi nitrous oxide produk Whip Pink.
Aktivitas tersebut dikenal dengan istilah "ngebalon", yakni menghirup gas N2O untuk mendapatkan efek tertentu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pemanggilan sejumlah figur publik dilakukan karena mereka diduga pernah membeli sekaligus menggunakan produk tersebut.
"Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram," ujar Eko.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pabrik produksi Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang sebelumnya digerebek Bareskrim Polri.
Selain ZNM dan RV, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi lain yang diduga pernah menjadi konsumen produk tersebut. Mereka antara lain selebgram berinisial APG (21), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29).
Menurut Zulkarnain, saksi AM telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Sementara APG meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah perayaan Iduladha.
"Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha)," ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memutus rantai penyalahgunaan gas N2O yang dinilai semakin marak, khususnya di kalangan generasi muda.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk yang mengandung nitrous oxide di luar peruntukannya karena berpotensi membahayakan kesehatan. (*)