Radarsampit.jawapos.com - Pedangdut Ratu Meta akhirnya mengambil sikap tegas atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Yogi Renaldi bulan lalu.Didampingi Machi Ahmad selaku kuasa hukum, Ratu Meta resmi melaporkan Yogi Renaldi ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (21/3/2025).
"Kami melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga ya, Pasal 44 PKDRT," ujar Machi Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Timur usai mendampingi Ratu Meta membuat laporan.
Ratu Meta menceritakan ulang gambaran singkat kronologi dugaan KDRT yang berawal dari masalah penggantian aki mobil itu.Cerita bermula saat Ratu Meta mendapati mobilnya tidak bisa menyala ketika akan dibawa berkendara ke pusat kebugaran.
"Awalnya itu saya bertanya sama suami saya. Waktu saya mau berangkat ke gym, tiba-tiba mobil saya mati," kata Ratu Meta, mengawali ceritanya.
Dari situ, Ratu Meta berinisiatif menghubungi Yogi Renaldi yang lebih mengerti urusan mobil. Akhirnya didapat informasi bahwa aki mobil mereka sudah harus diganti."Saya WhatsApp ke suami saya, 'Ini kenapa mobilnya mati?' Terus dibalas sama suami saya, katanya karena akinya, disuruh ganti," ujar Ratu Meta.
Ratu Meta, yang kurang paham dengan urusan suku cadang mobil, memilih menunggu Yogi Renaldi yang berangkat ke bengkel keesokan harinya. "Jadi ya sudah, saya tunggu sampai besok," kata dia.
Namun sampai hari berganti dan matahari terbenam, Yogi Renaldi tak kunjung berangkat ke bengkel untuk memperbaiki aki mobil mereka. "Ternyata, sampai malam enggak diganti-ganti," imbuh Ratu Meta.
Selanjutnya petaka pun terjadi ketika Ratu memanggil teknisi untuk mengecek dan memperbaiki aki. Ketika itu sang suami, marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya, hingga cek cok terjadi setelah perbaikan aki itu selesai.
Ratu Meta marah karena Yogi Renaldi seenaknya melarang dia memakai mobil setelah mengganti aki sendiri. Di tengah pertengkaran terjadilah pemukulan kepada Ratu Meta.
Ratu Meta sendiri tidak langsung melaporkan kejadian karena sempat berpikir untuk menunggu permintaan maaf Yogi Renaldi.
"Ya sebenernya dari klien kami sempat menunggu itikad baik suaminya. Tapi, ternyata tidak ada. Kekerasan psikis berupa ancaman sampai bentakan-bentakan ternyata masih berlaku," jelas Machi Ahmad.
Ratu Meta pun melakukan visum setelah peristiwa pemukulan, sehingga jadi bukti kuat, selain menyerahkan hasil tangkapan layar dari video yang sempat diunggah di Instagram pada 14 Maret."Ada rekam medis yang membuat laporan kami diterima," ucap Machi Ahmad.
Andai terbukti melakukan KDRT ke Ratu Meta, Yogi Renaldi terancam 5 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar buntut pengenaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).(sr/int)
Editor : Agus Jaka Purnama