KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi, meminta ke instansi terkait, agar melakukan pembekalan mengenai tata cara dalam penyusunan program di desa.
"Pembekalan dilakukan kepada seluruh aparatur pemerintah desa, sebelum mereka menyusun program di tahun 2027, yang nanti akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ucap Evandi, Selasa (29/9).
Dia mengatakan, pembekalan kepada pemerintah desa itu sangat penting, agar nantinya tidak salah dalam menyusun rancangan program desa yang akan dilaksanakan.
"Pembekalan penting untuk dilakukan, agar dalam penggunaan anggaran dana desa itu tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," terangnya.
Baca Juga: Kelola Dana Desa hingga Miliaran Rupiah, DPRD Gumas Minta Kades Transparan dan Akuntabel
Saat ini lanjutnya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap pemerintah desa cukup besar, baik itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berupa dana desa (DD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa alokasi dana desa (ADD).
"Dengan pembekalan yang dilakukan, maka kami yakin semua program yang disusun tersebut akan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat desa," jelas Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Evandi menambahkan, apabila memungkinkan secara aturan perundang-undangan, maka instansi terkait juga diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah desa, untuk melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.
"Kerjasama yang dimaksud adalah sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana desa oleh oknum di pemerintah desa," tandasnya. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama